Kamis, 21 November 2019

KEPENTINGAN PROFESIONAL DAN PUBLIK

Nama : mahyudin amuzi
NPM: 17630017




KEPENTINGAN PROFESIONAL DAN PUBLIK


 KEPENTINGAN PROFESIONAL

                Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen atau klien. Dengan kata lain pandangan utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki. Akan tetapi tanpa disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi dapat dengan mudahnya disalahgunakan oleh seseorang seperti pada penyalahgunaan profesi seseorang dibidang komputer misalnya pada kasus kejahatan komputer yang berhasil mengcopy program komersial untuk diperjualbelikan lagi tanpa ijin dari hak pencipta atas program yang dikomersilkan itu. Sehingga perlu pemahaman atas etika profesi dengan memahami kode etik profesi.

                Kode etik adalah ”norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja”.
Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang  menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standar perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.

                Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu seseorang sebagai seorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi yang diambil dari (http://file.upi.edu/, diambil 23 April 2013) antara lain :
Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi

KEPENTINGAN PUBLIK

A. KONSEP KEPENTINGAN PUBLIK

 Konsep kepentingan publik (public interest) merupakan suatu konsep yang cair. Istilah kepentingan publik akan terus berubah sesuai dengan waktu dan kondisi di setiap keadaan. Menjelaskan pengertian kepentingan publik atau kepentingan umum bukanlah hal yang mudah. Perdebatan tentang definisi kepentingan publik hingga saat ini belum berakhir dan tidak akan berakhir, seiring dengan tuntutan perkembangan zaman.
Istilah public interest merujuk pada kepentingan publik yang luas, bukan apa yang menjadi perhatian publik. Hal ini berarti bahwa apa yang menjadi perhatian publik belum tentu merupakan kepentingan publik. Begitu pula sebaliknya. Apa yang menjadi kepentingan publik terkadang tidak menjadi perhatian publik, tetapi menjadi perhatian individu yang peduli pada kepentingan publik.
Menurut Bagir Manan (Kompas, 20 Juni 2005), kepentingan umum adalah kepentingan orang banyak yang untuk mengaksesnya, tidak mensyaratkan beban tertentu. Misalnya, pembuatan jembatan, yang orang bisa melewatinya tanpa harus membayar, berbeda dengan jika masuk hotel yang harus membayar.
Pada dasarnya, pemerintah dimungkinkan untuk mencabut hak milik pribadi demi kepentingan umum. Ketentuan ini sudah lama ada, khususnya di Indonesia pernah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961. Bahkan, hampir seluruh negara mempunyai peraturan seperti itu. (Kompas, 20 Juni 2005).
Di dalam masyarakat terdapat banyak sekali kepentingan, baik perorangan maupun kelompok, yang tidak terhitung jumlah dan jenisnya, yang harus dihormati dan dilindungi. Oleh karena itu, wajarlah kalau setiap orang atau kelompok mengharapkan atau menuntut kepentingan-kepentingannya itu dilindungi dan dipenuhi. Di sinilah letak arti pentingnya peran pemerintah. Tindakan pemerintah harus ditujukan kepada pelayanan umum, memperhatikan dan melindungi kepentingan orang banyak (kepentingan publik), sehingga kepentingan publik merupakan kepentingan atau urusan pemerintah.
Menurut Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia, Nomor 55 Tahun 1993, pasal 1 ayat (3), yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah ”kepentingan seluruh lapisan masyarakat”. Batasan ini sungguh sangat sederhana, karena hanya dibatasi satu kriteria, maka cakupan pengertian kepentingan umum sangat luas. Ini bisa dilihat dari banyaknya jenis kepentingan umum.
Menurut pasal 5 ayat (1) Keppres tersebut, kriteria kepentingan umum (dalam konteks pengadaan tanah) adalah kegiatan pembangunan yang dilakukan dan selanjutnya dimiliki Pemerintah serta tidak digunakan untuk mencari keuntungan. Ada 14 bidang kegiatan yang masuk katagori kepentingan umum.
Terdapat perbedaan definisi/batasan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (3) dengan pasal 5 ayat (1). Batasan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (3),  adalah kepentingan seluruh lapisan masyarakat. Di sini tidak dibatasi, apakah kepentingan seluruh masyarakat tersebut untuk mencari keuntungan atau tidak, tetap bisa dikategorikan sebagai kepentingan umum.  Begitu juga tidak dijelaskan, dalam konteks pengadaan tanah untuk kepentingan umum, apakah pembangunan tersebut harus dilakukan oleh Pemerintah atau boleh juga dilakukan oleh pihak lain?
Ternyata dalam pasal 5 ayat (1) disebutkan ”kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum adalah kegiatan pembangunan yang dilakukan dan selanjutnya dimiliki Pemerintah serta tidak digunakan untuk mencari keuntungan….”. Menurut penulis, ada dua penjelasan batasan kepentingan umum dalam konteks pengadaan tanah. Pertama, pembangunan tersebut boleh dilakukan oleh Pemerintah atau pihak lain, sepanjang pada akhirnya dimiliki oleh Pemerintah. Kedua, kegiatan pembangunan tersebut tidak digunakan untuk mencari keuntungan.
Makna kepentingan umum dalam konteks pengadaan tanah sangat dimungkinkan lebih dari 14 jenis, karena dalam pasal 5 ayat (2) disebutkan ”kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum selain yang dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden”. Hal ini berarti rujukan untuk menetapkan apakah kegiatan pembangunan itu termasuk kategori kepentingan umum atau bukan, tidak hanya semata-mata ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993, tetapi juga bisa ditetapkan melalui Keputusan Presiden, yang secara khusus menyebut jenis kegiatan pembangunan tertentu.
Batasan kepentingan umum berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 berbeda lagi. Kepentingan umum adalah ”kepentingan sebagian besar lapisan masyarakat”. Menurut penulis, batasan versi Perpres ini lebih rasional jika dibandingan dengan batasan menurut Keppres Nomor 55  Tahun 1993. Fakta menunjukkan, belum tentu semua masyarakat dapat menikmati hasil atau manfaat dari fasilitas pembangunan yang dikategorikan sebagai kepentingan umum. Apalagi kalau lokus pembangunan tersebut sangat jauh dan tidak mungkin terjangkau oleh sekelompok masyarakat dari daerah tertentu.
Menurut Perpres Nomor 36 Tahun 2005, ada 21 jenis kegiatan kepentingan umum (dalam konteks pengadaan tanah) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Sayangnya dalam Perpres Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, bahwa jenis kepentingan umum dalam konteks pengadaan tanah justru dipersempit dari 21 jenis menjadi hanya 7 jenis, yaitu:
a). Jalan umum dan jalan tol, rel kereta api (di atas tanah, di ruang atas tanah, ataupun di ruang bawah tanah), saluran air minum/air bersih, saluran pembuangan air dan sanitasi.
b). Waduk, bendungan, bendungan irigasi dan bangunan pengairan lainnya.
c). Pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api dan terminal.
d). Fasilitas keselamatan umum, seperti tanggul penanggulangan banjir, lahar dan lain-lain bencana.
e). Tempat pembuangan sampah.
f). Cagar alam dan cagar budaya.
g). Pembangkit, transmisi, distribusi tenaga listrik.
Contoh kasus, misalnya kegiatan pembangunan rumah sakit akan mengalami kesulitan, ketika di suatu wilayah hanya tersedia satu-satunya lahan yang bisa dimanfaatkan untuk membangun rumah sakit. Dari segi yuridis, rumah sakit tidak lagi termasuk kategori kepentingan umum, sementara keberadaan rumah sakit sangat diharapkan oleh sebagian besar warga masyarakat.
Hal semacam ini dapat menimbulkan konflik kepentingan, kalau dalam perumusan arti kepentingan umum sendiri hanya menyebutkan jenis dari kepentingan umum sendiri dan tidak menciptakan arti kepentingan umum dengan definisi atau batasan yang jelas.
Mengelompokkan sebuah kegiatan menjadi kepentingan umum bukanlah persoalan yang mudah dan sederhana. Harus ada landasan teori yang kuat, sehingga kita tidak terjebak bahwa kegiatan yang kita masukkan sebagai kepentingan umum, ternyata hanya sebagai kepentingan kelompok, atau bahkan sebagai kepentingan individu

B. MEMBANGUN KERJASAMA TIM YANG EFEKTIF
Kerjasama tim jauh lebih baik dalam mencapai visi, misi, dan tujuanorganisasi, daripada bekerja secara individu.Kerjasama tim harus difungsikan dalam institusi dan harus mendapatkankesempatan yang seluas-luasnya dalam situasi-situasi menentukan,seperti ketika harus membuat keputusan dan memecahkan masalah.Pembentukan tim ada empat tahap yang dilalui, yaitu  (1)Forming(tahap pembentukan) (2)Storming (tahap konflik) (3)Norming (tahap pembentukan norma) (4) Performing (tahap penunjukkan kinerja)
Pekerjaan yang dikerjakan besama adalah hal yang biasa dijalanidalam kehidupan sehari-hari. Di organisasi, hal semaam ini hampir setiap hari bisa ditemui. !amun, tidak semua usaha bisa menerapkankonsep kerjasama tim seara benar."rganisasi adalah suatu sistem. Masyarakat adalah sebuah sistem."rang yang tinggal ditengah masyarakat, tetapi merasa tidak butuhorang lain, tidak akan bisa berjalan dengan normal. "rganisasi tanpaanggota tidak akan berjalan. Sekolah tanpa perangkat pendukungtidak akan berjalan normal. Sekolah dengan banyak sta#, tetapi tidakada pemimpin, tidak sempurna. Sehingga, semua unsur harusber#ungsi seara simultan menurut area perannya masing-masing.Seorang guru memerlukan sta# administrasi, sta# administrasi

memerlukan siswa, seorang kepala sekolah memerlukan komite,masyarakat memerlukan sekolah, semua membentuk sinergi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.Dalam kehidupan operasional sehari-hari di sekolah, setiapanggota tim harus cermat memperhatikan langkah pendahulunya. $ikalanar, maka langkah perlu diteruskan. !amun jika langkahpendahulunya salah, maka langkah orang kedua, ketiga, danseterusnya harus memilih alternatif lainnya. Ada unsur
learning  process
 atau proses belajar untuk setiap langkah yang dilalui. Prosesbelajar menjadi bearti dan menarik jika dikerjakan bersama-sama olehsemua unsur dalam organisasi. Tidak mementingkan eksistensi dirisendiri, dengan mengganti semua yang bagus hanya karena hasilpemikiran orang lain.'umpulan orang pandai belum tentu membuahkan hasil yangerdas. 'arena dalam kerja sama tim perlu saling toleransi, terkadangada orang yang tidak sanggup melakukan sesuatu disuatu bidang."rang lain yang lebih mampu seharusnya datang membantu untukmelakukan pekerjaannya, terutama jika orang yang tidak mampudating dan minta tolong. &etapi sebaliknya yang sering terjadi dilapangan, hanya karena kepentingan pribadi lebih tinggi darikepentingan bersama.Salah satu ontoh, masih banyak sekolah yang menerapkanpengelolaan keuangan terpusat di kepala sekolah saja, atau palingbanyak berdua dengan bendahara sekolah, sehingga saling urigaterjadi dan menganggu kinerja sekolah. (ontoh lainnya, dalampenyusunan )'S hanya kepala sekolah dan satu orang guru dan satuorang komite saja yang menyusun, disusun tidak mengakomodasikepentingan bersama, sehingga ketika menjalankan )'S yangmemelukan dukungan semua pihak akan mengalami kesulitan.

Berdasarkan gambaran diatas terdapat masalah yang tekaitdengan kerja sama tim dalam pengelolaan institusi sekolah yangberhubungan dengan kinerja sekolah, maka dari sejumlahpermasalahan yang perlu dikaji, diantaranya. Membangun tim kerja yang efektif 
Untuk memudahkan mengerjakan suatu pekerjaan manusiabekerjasama dengan individu lainnya. Dalam sektor pendidikan,kerjasama tim telah dikembangkan sebagai unit dasar dari prosesbelajar mengajar maupun mengelola sekolah. Salah satu contohnyadalam memghadapi proses akreditasi sekolah kepala Sekolah danwarga sekolah lainnya bekerja seara bersama-sama untukmenyiapkan kelengkapan instrumen akreditasi.Dengan kerjasama tim yang baik semua persyaratan akan tesediasesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. 'erjasama tim harusdi#ungsikan dalam institusi dan harus mendapatkan kesempatanyang seluas-luasnya dalam situasi-situasi menentukan, seperti ketikaharus membuat keputusan dan memecahkan masalah. 
Adapun karakteristik kerjasama tim yang efektif adalah sebagaiberikut 1.tujuan yang jelas : Visi,misi,tujuan, atau tugas tim telahdidefinisikan dan telah diterima oleh semua anggota tim. Memilikisebuah rencana kerja.
2. InFormalitas : Iklim cenderung informal, nyaman, dan santai. &idakada tanda-tanda ketegangan atau tanda-tandan kebosanan.
3. Partisipasi : Ada banyak diskusi, dan semua orang didorong untukberpartisipasi
4. Mendengarkan : Para anggota menggunakan teknik mendengarkanseara efektif seperti mempertanyakan, para#rase dan meringkasnyaagar keluar ide.
5.dab ketidaksepakatan : Ada ketidaksepakatan, tetapi tim merasanyaman dengan ini dan tidak menunjukkan tanda-tanda menghindari,merapikannya, atau menekan kon#lik.
6.Konsensus keputusan : untuk keputusan-keputusan penting,tujuannya adalah substansial, namun tidak harus dengan suara bulat kesepakatan melalui diskusi terbuka tentang semua ide-ide,menghindari pemungutan suara #ormal, atau mudah kompromi.
7.Komunikasi terbuka :Anggota tim bebas untuk mengungkapkanperasaan mereka mengenai tugas pada kelompok operasi. %dabeberapa agenda tersembunyi dan komunikasi yang terjadi di luar pertemuan.
8.Kejelasan peran dan tugas kerja : Ada ekspektasi yang jelas tentangperan yang dimainkan oleh setiap anggota tim. 'etika tindakandiambil, kejelasan tugas yang dibuat, diterima, dan dilaksanakan.&ugas kerja ukup didistribusikan di antara anggota tim.
9.Berbagi kepemimpinan : Meskipun tim memiliki pemimpin #ormal,#ungsi kepemimpinan bergeser, dari waktu ke waktu tergantung padakeadaan, kebutuhan kelompok, dan keterampilan para anggota.Pemimpin #ormal model perilaku yang sesuai membantumeniptakan norma-norma positif.
10.Hubungan eksternal :Tim menghabiskan waktu untukmengembangkan hubungan di luar, memobilisasi sumber daya, danmembangun kredibilitas dengan pemain di luar organisasi.
11.Keragaman Gaya : Tim memiliki spektrum yang luas dari berbagaitipe anggota yang menekankan perhatian pada tugas, penetapantujuan, #okus pada proses, dan pertanyaan tentang bagaimana timber#ungsi
12. Penilaian diri : Secara berkala, tim berhenti untuk memeriksaseberapa baik #ungsi yang telah dilaksanakan dan apa yang dapatmengganggu efektivitas

C. PENYELESAIAN MASALAH KETEKNIKAN
          
  Berikut adalah teknik ataupun langkah-langkah  pemecahan masalah dalam keteknikan:
Langkah 1: Nyatakan Masalahnya
Menggunakan kata-kata Anda sendiri, nyatakan secara jelas masalah tersebut, kata kunci informasi yang diberikan dan variabel yang ditemukan. Hal ini untuk memastikan bahwa Anda benar-benar memahami masalah dan tujuan sebelum Anda mencoba untuk memecahkan masalahnya.

Langkah 2:Diagram/Skema
Gambarlah sketsa realistis dari semua sistem fisik yang terlibat, dan list/daftarlah informasi yang relevan pada gambar. Sketsa tidak harus sesuatu yang teruraikan, akan tetapi seharusnya menyerupai sistem aktual (sebenarnya) dan menunjukkan ciri kuncinya. Tunjukkan beberapa energi dan interaksi massa dengan lingkungan. Daftar informasi yang diberikan pada sketsa akan membantu melihat keseluruhan masalah. Juga, periksa untuk sifat-sifat konstanta tetap selama proses (sebagaimana temperatur selama proses isotermal, isotermal=temperatur tetap) dan tunjukkan semuanya pada sketsa.

Langkah 3: Asumsi dan approksimasi
Nyatakan semua asumsi yang tepat dan aproksimasi (perkiraan) dibuat untuk menyederhanakan problem  agar memungkinkan mendapatkan solusi dari problem tersebut. Asumsikan nilai yang masuk akal. Sebagai contoh, ketiadaan data spesifik untuk tekanan atmosfir dapat diambil 1 atm. Meskipun demikian, ketiadaan  data spesifik tersebut selayaknya dicatat dalam analisis dimana tekanan atmosfir menurun dengan meningkatnya ketinggian.

Langkah 4 : Hukum Fisik
Terapkan semua hukum-hukum fisik dasar yang relevan dan prinsip-prinsip (seperti konservasi massa), dan sederhanakan mereka dengan menggunakan asumsi-asumsi yang telah dibuat. Meskipun demikian, daerah dimana hukum fisik diterapkan harus secara jelas teridentifikasi terlebih dahulu. Sebagai contoh, peningkatan kecepatan aliran air melalui nozzle dianalisis dengan menerapkan hukum konservasi (kekekalan) massa antara inlet dan outlet dari nozzle.

Langkah 5: Sifat-sifat
Tentukan sifat-sifat  yang tak diketahui pada kondisi yang diketahui adalah penting untuk menyelesaikan problem dari hubungan sifat atau tabel. Daftarlah sifat-sifat (properties) secara terpisah dan tunjukkan sumbernya.

Langkah 6: Perhitungan
Substitusi variabel yang diketahui ke hubungan (persamaan) yang disederhanakan dan lakukan perhitungan untuk menentukan variabel yang tak diketahui. Jangan memberikan implikasi salah dari presisi yang tinggi dengan menyalin semua digit dari layar calculator. Buat hasilnya pada angka atau bilangan yang tepat dari angka penting.

Langkah 7: Pertimbangan, pembuktian dan diskusi
Periksa untuk memastikan bahwa hasil yang diperoleh adalah masuk akal dan intuitif. Dan buktikan validitas dari asumsi-asumsi yang dipertanyakan. Ulangi perhitungan-perhitungan yang dihasilkan

D. Pengelolaan Konflik

Konflik dapat dicegah atau dikelola dengan:
1.Disiplin
Mempertahankan disiplin dapat digunakan untuk mengelola dan mencegah konflik. Manajer perawat harus mengetahui dan memahami peraturan-peraturan yang ada dalam organisasi. Jika belum jelas, mereka harus mencari bantuan untuk memahaminya.
Pertimbangan Pengalaman dalam Tahapan Kehidupan
Konflik dapat dikelola dengan mendukung perawat untuk mencapai tujuan sesuai dengan pengalaman dan tahapan hidupnya. Misalnya; Perawat junior yang berprestasi dapat dipromosikan untuk mengikuti pendidikan kejenjang yang lebih tinggi, sedangkan bagi perawat senior yang berprestasi dapat dipromosikan untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi.
2.Komunikasi
Suatu Komunikasi yang baik akan menciptakan lingkungan yang terapetik dan kondusif. Suatu upaya yang dapat dilakukan manajer untuk menghindari konflik adalah dengan menerapkan komunikasi yang efektif dalam kegitan sehari-hari yang akhirnya dapat dijadikan sebagai satu cara hidup.
3.Mendengarkan secara aktif
Mendengarkan secara aktif merupakan hal penting untuk mengelola konflik. Untuk memastikan bahwa penerimaan para manajer perawat telah memiliki pemahaman yang benar, mereka dapat merumuskan kembali permasalahan para pegawai sebagai tanda bahwa mereka telah mendengarkan.
4.Teknik atau Keahlian untuk Mengelola Konflik
Pendekatan dalam resolusi konflik tergantung pada: Konflik itu sendiri, Karakteristik orang-orang yang terlibat di dalamnya, Keahlian individu yang terlibat dalam penyelesaian konflik, Pentingnya isu yang menimbulkan konflik, dan Ketersediaan waktu dan tenaga

E. SENI NEGOSIASI
Tipe-tipe negoisasi yaitu :
1. Bergadarkan situasi :
a. Negoisasi formal : Negoisasi ini biasanya ditandai dengan adanya kesepakatan tertulis hitam diatas putih oleh kedua pihak atau beberapa pihak, dan keputusannya terikat dengan hukum yang berlaku.
b. Negoisasi informal : jenis Negoisasi ini banyak kita jumpai dlm kondisi keseharian, dapat terjadi dimana saja, kapan saja, bahkan tanpa direncanakan.

2. Berdasarkan Jumlah negoisator teridiri atas :
a. Negoisasi dengan pihak penengah, Negoisasi jenis ini dilakukan dengan melibatkan pihak penengah untuk membantu membuat kesimpulan, jenis negoisasi ini bisanya banyak kita jumpai di pengadilan anatar tergugat dan penggugat
b. Negoisasi tanpa pihak penengah, jenis negoisasi ini hanya melibatkan orang-orang yang berkepentingan langsung, misalnya dalam negoisasi anatar penjual dan pembeli di pasar

3. Negoisasi berdasarkan untung rugi
a. Negoisasi kolaborasi (win - win) Negoisasi ini memberikan keputusan untuk mengakomodasi keinginan kedua belah pihak
b. Negoisasi Dominasi (win - lose) Negoisasi jenis ini memberikan keuntungan yang besar kepada pihak negoisator dan pihak yang lain kurang diuntungkan
c. Negoisasi Akomodasi (lose - win), pihak negoisator tidak mendapatkan keuntungan bahkan rugi karena gagal melakukan negoisasi sedangkan pihak lawan mendapatkan keuntungan yang besar
d. Negoisasi menghindari konflik (lose - lose) sehingga kedua belah pihak tdk mencapai keputusan yang diinginkan karena ingin menghindari terjadinya konflik.

Jumat, 08 November 2019

KODE ETIK PROFESI

NAMA: MAHYUDIN AMUZI
NPM: 17630017

KODE ETIK DALAM BIDANG TEKNIK SIPIL

Penting nya Etika Profesi
Apakah etika, dan apakah etika profesi itu? Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Menurut Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the  performance index or reference for our control system”. Dengan demikian, etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni  pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsipprinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kodeetik. Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepenringan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Selanjutnya, karena kelompok profesional merupakan kelompok yang berkeahlian dan berkemahiran yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan berstandar tinggi yang dalam menerapkan semua keahlian dan kemahirannya yang tinggi itu hanya dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat, sesama profesi sendiri. Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat “built-in mechanism” berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalah-gunaan keahlian (Wignjosoebroto, 1999).
Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika profesi, apa yang semual dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite profesional ini.

Prinsip- Prinsip Etika Profesi :
a). Tanggung jawab
      -    Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
      -    Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
b). Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
c). Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.

Kode Etik Profesi dalam Bidang Teknik Sipil
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika  profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang  professional dalam bidang teknik sipil itu sendiri.
Dalam dunia teknik ataupun teknik sipil, seorang yang professional dalam bidang tertentu biasa di sebut Engineering. Engineering itu sendiri merupakan keahlian yang penting dan terpelajar. Seorang engineering harus bisa mempertanggung jawabkan semua hal yang dilakukannya terutama yang berhubungan dengan bidang pekerjaannya mengenai engineering seperti Teknik Sipil. Karena semua perbuatannya harus bisa dipertanggung jawabkan, maka seorang engineering harus benar-benar mampu melaksanakan tugas nya dengan baik, cermat, dan terhindar dari keteledoran. Untuk itu Engineering merupakan cukup vital dan oleh karenanya membutuhkan keterampilan dan keahlian yang mendalam di bidangnya. Karena jika tidak, dampak dari hasil pekerjaannya atau hasil penelitiannya dapat mengakibatkan hal yang merugikan pihak lain. Bisa suatu hal yang merugikan secara materi atau bahkan yang sampai menghilangkan nyawa manusia.
Oleh sebab itu dalam menjalankan tugas atau pekerjaannya seorang engineering harus selalu mempertimbangkan tiga hal penting yang disebut kode etik engineering terlebih dalam bidang teknik sipil.
Engineering harus mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan umum.
Engineering hanya boleh menyetujui dokumen yang standarnya sesuai dengan standar yang berlaku.
Engineering tidak boleh mengumumkan fakta, data, atau informasi tanpa persetujuan klien atau perusahaan, kecuali jika diperintahkan atau diharuskan oleh hukum atau Kode Etik ini.
Engineering tidak boleh mengizinkan pemakaian namanya atau asosiasinya salam kerjasama bisnis dengan orang atau perusahaan lain yang diyakininya terlibat dalam penipuan, atau perusahaan yang tidak jujur.
Engineering yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap Kode Etik ini harus melaporkan pelanggaran tersebut kepada badan Engineeringonal yang berwenang, dan jika relevan, juga memberitahu pihak yang berwenang, dan bekerja sama dengan pihak yang berwenang dengan memberikan informasi atau bantuan yang diperlukan.
Engineering harus melaksanakan tugas hanya jika ia mempunyai kualifikasi yang didapatnya dari pendidikan atau pengalaman dalam bidang engineering yang dikerjakannya itu.

Dan masih banyak kode etik terhadap bidang teknik sipil maupun dalam bidang teknik lain nya.
Tujuan Kode Etik Profesi :
a.   Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
b.   Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
c.   Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
d.   Untuk meningkatkan mutu profesi.
e.   Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
f.    Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
g.   Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
h.   Menentukan baku standarnya sendiri.

Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
a.    Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
b.    Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
c.    Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang.

Contoh Kasus Pelanggaran Etika Dalam Bidang Teknik Sipil
Kasus nya ialah: dalam bidang proyek teknik, seorang melakukan kecurangan dalam bentuk meminimalisir suatu kapasitas bahan baku yang seharusnya sudah di tetapkan demi mendapatkan keuntungan dari segi finansial kedalam dirinya sendiri. Contoh dalam proyek pembuatan jalan, maka bahan yang seharusnya dibeli untuk kebutuhan proyek tersebut dikurangi kapsitasnya agar biaya menjadi murah dan keuntungannya akan diterima oleh orang yang melakukan hal tersebut. Hal ini disebut pelanggaran etika profesi karena didalam diri orang tersebut tidak ditanamkan norma-norma yang berlaku dalam etika profesi.
Cara menanggulangi hal diatas: Sebaiknya orang yang melakukan tindakan tersbut harus di tindak lanjuti agar tidak terjadi hal-hal seperti kasus di atas karena akan berdampak  kepada proyek yang bersangkutan akan mengalami kerugian dalam segi finansial, selain itu.umur ekonomis dari jalan yang sudah dibuat tidak sesuai dengan perhitungan yang sebenarnya, karena material yang seharusnya digunakan sudah diminimalisir demi keuntungan pribadi.

Hal Hal yang Perlu Ditanam Pada Etika Dalam Ilmu Teknik Sipil
Sebagai mahasiswa,upaya yang dapat saya lakukan agar 4 hal tersebut selalu ada dalam diri saya adalah :
a. Kedisiplinan
 Berusaha mendisiplinkan diri dengan menaati peraturan yang kita buat sendiri. Membuat  jadwal kegiatan dalam sehari/seminggu/sebulan atau dalam kurun waktu tertentu akan membantu dalam melatih disiplin. Dengan begitu,kita akan berusaha bertindak/melakukan kegiatan sesuai  jadwal dan membuat hidup teratur tanpa adanya waktu yang terbuang sia-sia. Seluruh waktu kita di isi oleh kegiatan-kegiatan yang jelas tujuannya. Dengan disiplin kita akan lebih bisa menghargai waktu serta tugas dan tanggung jawab akan selesai sesuai deadline. Jadi tidak ada istilah malas-malasan atau membuang waktu untuk hal-hal yang tidak ada faedahnya.
b. Kejujuran
 Kejujuran merupakan kunci untuk mendapatkan kepercayaan dari orang lain. Sekali tidak  jujur,selamanya orang tidak akan percaya pada kita. Maka kejujuran perlu ditanamkan pada setiap profesi,termasuk mahasiswa yang diharapkan kelak bisa menjadi pemimpin bangsa. Kejujuran harus dibiasakan sejak dini dan dari hal-hal yang paling kecil. Sebagai contoh implementasi kejujuran pada mahasiswa antara lain jujur ketika test atau tugas sesuai dengan kemampuan sendiri,jujur mengenai presensi kuliah,jujur ketika mengklarifikasikan nilai yang salah dll. Dengan dimulai dari hal-hal yang kecil,kita akan mudah menjunjung kejujuran ke dalam lingkup yang lebih besar.



c. Kemandirian
 Menjadi seorang mahasiswa pasti banyak tuntutan untuk mandiri,baik itu di kehidupan kos maupun kampus. Sebagai contoh: anak kos dituntut harus bisa menyediakan kebutuhan sendiri mulai dari pangan sampai papan,di kampus juga dilatih mandiri melalui tugas-tugas  bersifat individual sehingga kita harus mengerjakan atau mencari referensinya sendiri. Kuliah sambil kerja atau membuka suatu usaha juga dapat melatih kemandirian di bidang ekonomi. Kemandirian bukan berarti melatih kita untuk individual dan egois, tetapi lebih menekankan  pada penggalian seluruh potensi yang dimiliki agar mampu menyelesaikan setiap masalah.

d. Keberanian mengambil resiko
 Segala sesuatu yang dilakukan pasti ada resikonya. Sebagai seorang mahasiswa juga  banyak resikonya. Kita harus bersusah payah belajar sementara teman-teman lain (yang tidak kuliah) bersenang-senang di luar sana,bila ada yang kerja sampingan harus kuat secara mental dan fisik sehingga kuliah dan kerja bisa berjalan seimbang, bagi yang tinggal di kos harus belajar mengurus diri sendiri yang sebelumnya kalau dirumah masih dimanja-manja oleh orang tua. Orang yang tidak pernah berhadapan dengan resiko berarti ia tidak pernah melakukan apa-apa. Sebaliknya,orang yang banyak menghadapi resiko berarti ia melakukan banyak hal. Tetapi bila sudah niat sungguh-sungguh,apapun resikonya akan dijalani dengan ikhlas dan lapang dada. Di  balik setiap resiko,suatu saat pasti ada manfaatnya yang bisa dipetik.

KESIMPULAN
Dari pembahasan sebelumnya maka dapat di simpulkan bahwa kode etik profesi merupakan pedoman mutu moral profesi si dalam masyarakat yang di atur sesuai dengan profesi masing-masing. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita di terima oleh profesi itu sendiri serta menjadi tumpuan harapan untuk di laksanakan dengan tekun dan konsekuen. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah karena tidak akan di jiwai oleh cita-cita dan nilai hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.



SARAN
Agar dapat memahami dan memperoleh pengetahuan baru maka usaha yang dapat di lakukan adalah:
1. Mengaplikasikan keahlian sebagai tambahan ilmu dalam praktek pendidikan yang di jalani.
2.  Pembahasan dari kode etik diatas  menjadikan individu yang tahu akan pentingnya kode etik profesi.























DAFTAR PUSTAKA
http://radiks.wordpress.com/2010/12/22/kode-etik-engineer-2/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/05/sanksi-terhadap-pelanggaran-kode-etik/
http://sigitpelek.blogspot.com/2013/03/kode-etik-insinyur.html
http://brigitta-twinshen.blogspot.co.id/2012/06/kode-etik-Engineering-manfaat.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/pelanggaran-dalam-kode-etik/

ETIKA KEILMUAN

NAMA: MAHYUDIN AMUZI
NPM: 17630017
A.    Pengertian Etika Keilmuwan

Etika berasal dari dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat. Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat. Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yg baik dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yg lain.

1.    Problem Etika Keilmuwan
Peranan moral akan sangat kentara ketika perkembangan ilmu terjadi pada saat tahap peralihan dari kontemplasi ke tahap manipulasi. Pada tahap kontemplasi, masalah moral berkaitan dengan metafisik keilmuan, sedangkan pada tahap manipulasi masalah moral berkaitan dengan cara penggunaan pengetahuan ilmiah itu sendiri. Dengan kata lain ketika ilmu dihadapkan pada kenyataan, maka yang dibicarakan adakah tentang aksiologi keilmuan.
Sebelum menentukan sejauh mana peran moral dalam penggunaan ilmu atau teknologi, ada dua kelompok yang memandang hubungan antara ilmu dan moral. Kelompok pertama, memandang bahwa ilmu itu harus bersifat netral, bebas dari nilai-nilai ontologi dan aksiologi. Dalam hal ini, fungsi ilmuwan adalah menemukan pengetahuan selanjutnya terserah kepada orang lain untuk mempergunakan untuk tujuan baik atau buruk. Kelompok pertama ini ingin melanjutkan tradisi kenetralannya secara total seperti pada waktu Galileo. Kelompok kedua, berpendapat bahwa kenetralan terhadap nilai hanyalah terbatas pada metafisik keilmuan, sedangkan dalam penggunaannya, bahkan pemilihan obyek penelitian, kegiatan keilmuan harus berlandaskan asas-asas moral. Hal ini ditegaskan oleh Charles Darwin bahwa kesadaran kita akan moral dalam penggunakan ilmu kita sejogyanya menggunakan pikiran kita .
Analisa perkembangan selanjutnya dengan apa yang sudah terjadi, kelompok yang mengedepankan nilai moral mengkhawatrirkan terjadinya de-humanisasi, di mana martabat manusia menjadi lebih rendah, manusia akan dijadikan obyek aplikasi teknologi kelimuan. Hal ini berkaitan peristiwa yang terjadi selama ini, yaitu : (1) Secara faktual telah dipergunakan secara destruktif oleh manusia yang dibuktikan dengan adanya Perang Dunia II. (2) Ilmu telah berkembang dengan pesat dan sangat esoterik (hanya diketahui oleh orang-orang tertentu saja) sehingga kaum ilmuwan lebih mengetahui ekses-ekses yang mungkin terjadi bila terjadi penyalahgunaan. (3) Ilmu telah berkembang sedemikian rupa dimana terdapat kemungkinan bahwa ilmu dapat mengubah manusia dan kemanusiaannya yang paling hakiki seperti pada revolusi genetika dan teknik perubahan sosial.
Persoalan baru yang muncul saat menerapkan nilai moral ialah konflik yang menimbulkan dilema nurani mana yang baik, benar, yang mana yang tidak dan mana yang selayaknya. Disinilah, etika memainkan peranannya, etika berkaitan dengan “apa yang seharusnya” atau terkait dengan apa yang baik dan tidak baik untuk kita lakukan serta apa yang salah dan apa yang benar. Menurut J.Osdar, oleh filsuf Yunani kuno, Aristoteles, kata etika dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Kata moral punya arti sama dengan kosakata etika. Kata moral berasal dari bahasa Latin, yakni mos (jamaknya mores). Artinya kebiasaan, adat. Di sini kata moral dan etika punya arti sama.
Dari pemahaman tersebut, maka etika menjadi acuan atau panduan bagi ilmu dalam realisasi pengembangannya. Untuk mengatasi konflik batin dikemukakan teori-teori etika yang bermaksud untuk menyediakan konsistensi dan koheren dalam mengambil keputusan–keputusan moral. Teori–teori etika tersebut adalah :
1.    Konsekuensialisme. Teori ini menjawab “apa yang harus kita lakukan”, dengan memandang konsekuensi dari bebagai jawaban. Ini berarti bahwa yang harus dianggap etis adalah konsekuensi yang membawa paling banyak hal yang menguntungkan, melebihi segala hal merugikan, atau yang mengakibatkan kebaikan terbesar bagi jumlah orang terbesar. Manfaat paling besar daru teori ini adalah bahwa teori ini sangat memperhatikan dampak aktual sebuah keputusan tertentu dan memperhatikan bagaimana orang terpengaruh. Kelemahan dari teori ini bahwa lingkungan tidak menyediakan standar untuk mengukur hasilnya.
2.    Deontologi, berasal dari kata Yunani deon yang berarti “kewajiban”. Teori ini menganut bahwa kewajiban dalam menentukan apakah tindakannya bersifat etis atau tidak, dijawab dengan kewajiban-kewajiban moral. Suatu perbuatan bersifat etis, bila memenuhi kewajiban atau berpegang pada tanggungjawab, Jadi yang paling penting adalah kewajiban-kewajiban atau aturan-aturan, karena hanya dengan memperhatikan segi-segi moralitas ini dipastikan tidak akan menyalahkan moral. Manfaat paling besar yang dibawakan oleh etika deontologis adalah kejelasan dan kepastian. Problem terbesar adalah bahwa deontologi tidak peka terhadap konsekuensi-konsekuensi perbuatan. Dengan hanya berfokus pada kewajiban, barangkali orang tidak melihat beberapa aspek penting sebuah problem.
3.    Etika Hak. Teori ini memandang dengan menentukan hak dan tuntutan moral yang ada didalamnya, selanjutnya dilema-dilema ini dipecahkan dengan hirarkhi hak. Yang penting dalam hal ini adalah tuntutan moral seseorang yaitu haknya ditanggapi dengan sungguh-sungguh. Teori hak ini pantas dihargai terutama karena terkanannya pada nilai moral seorang manusia dan tuntutan moralnya dalam suatu situasi konflik etis. Selain itu teori ini juga menjelaskan bagiaman konflik hak antar individu. Teori ini menempatkan hak individu dalam pusat perhatian yang menerangkan bagaimana memecahklan konflik hak yang bisa timbul.
4.    Intuisionisme, teori ini berusaha memecahkan dilema-dilema etis dengan berpijak pada intuisi, yaitu kemungkinan yang dimiliki seseorang untuk mengetahui secara langsung apakah sesuatu baik atau buruk. Dengan demikian seorang intuisionis mengetahui apa yang baik dan apa yang buruk berdasarkan perasaan moralnya, bukan berdasarkan situasi, kewajiban atau hak. Dengan intuisi kita dapat meramalkan kemungkinan-kemunginan yang terjadi tetapi kita tidak dapat mempertanggungjawabkan keputusan tersebut karena kita tidak dapat menjelaskan proses pengambilan keputusan.
Etika menjadi acuan bagi pengembangan ilmu pengetahuan karena penghormatan atas manusia. Sebagaimana dikemukakan, fisuf Jerman, Imanuel Kant, penghormatan



2.    Penalaran dan logika
            Bebas nilai merupakan tuntutan agar ilmu pengetahuan dikembangkan hanya demi ilmu pengetahuan dan karena itu ilmu pengetahuan tidak boleh dikembangkan dengan didasarkan pada pertimbangan lain di luar ilmu pengetahuan.
Namun tuntutan bebas nilai ini tidak mutlak karena tuntutan ini hanya berlaku bagi nilai lain di luar nilai yang menjadi taruhan utama dan perjuangan ilmu pengetahuan bahwa ilmu pengetahuan harus tetap peduli akan nilai kebenaran dan kejujuran.
Perkembangan yang terjadi dalam pengetahuan ternyata melahirkan sebuah polemik baru karena kebebasan pengetahuan terhadap nilai atau yang bisa kita sebut sebagai netralitas pengetahuan (value free). Sebaliknya ada jenis pengetahuan yang didasarkan pada keterikatan nilai atau yang lebih dikenal sebagai value baound. Sekarang mana yang lebih unggul antara netralitas pengetahuan dan pengetahuan yang didasarkan pada keterikatan nilai?
Bagi ilmuwan yang menganut faham bebas nilai kemajuan perkembangan ilmu pengetahuan akan lebih cepat terjadi. Karena ketiadaan hambatan dalam melakukan penelitian. Baik dalam memilih objek penelitian, cara yang digunakan maupun penggunaan produk penelitian.
Sedangkan bagi ilmuwan penganut faham nilai terikat, perkembangan pengetahuan akan terjadi sebaliknya. karena dibatasinya objek penelitian, cara, dan penggunaan oleh nilai. Kendati demikian paham pengetahuan yang disandarkan pada teori bebas nilai ternyata melahirkan sebuah permasalahan baru. Dari yang tadinya menciptakan pengetahuan sebagai sarana membantu manusia, ternyata kemudian penemuannya tersebut justru menambah masalah bagi manusia. Meminjam istilah carl Gustav Jung “bukan lagi Goethe yang melahirkan Faust melainkan Faust-lah yang melahirkan Goethe”.
Perkembangan ilmu pengetahuan dalam sejarahnya tidak selalu melalui logika penemuan yang didasarkan pada metodologi objektivisme yang ketat. Ide baru bisa saja muncul berupa kilatan intuisi atau refleksi religius, di mana netralitas ilmu pengetahuan kemudian rentan permasalahan di luar objeknya. Yaitu terikat dengan nilai subjektifitasnya seperti hal yang berbau mitologi. Dengan demikian netralitas ilmu semakin dipertanyakan.
Setiap buah pikiran manusia harus kembali pada aspek ontologi, epistimologi, dan aksiologi. Hal ini sangat penting bahwa setelah tahap ontologi dan epistimologi suatu ilmu dituntut pertanyaan yaitu tentang nilai kegunaan ilmu (aksiologi). Dari sudut epistemologi, sains (ilmu pengetahuan) terbagi dua, yaitu sains formal dan sains empirikal. Sains formal berada di pikiran kita yang berupa kontemplasi dengan menggunakan simbol, merupakan implikasi-implikasi logis yang tidak berkesudahan. Sains formal netral karena berada di dalam pikiran kita dan diatur oleh hukum-hukum logika. Adapun sains empirical tidak netral. Sains empirikal merupakan wujud kongkret jagad raya ini, isinya ialah jalinan-jalinan sebab akibat. Sains empirikal tidak netral karena dibangun oleh pakar berdasarkan paradigma yang menjadi pijakannya, dan pijakannya itu merupakan hasil penginderaan terhadap jagad raya. Pijakan ilmuwan tersebut tentulah nilai. Tetapi sebaliknya pada dasar ontologi dan aksiologi bahwa ilmuwan harus menilai antara yang baik dan buruk pada suatu objek, yang hakikatnya mengharuskan dia menentukan sikap.
Objek ilmu memiliki nilai intrinsik sementara di luar itu terdapat nilai-nilai lain yang mempengaruhinya. Objek tidak dapat menghindari nilai dari luar dirinya karena tidak akan dikenal sebagai ilmu pengetahuan apabila hanya berdiri sendiri dan sibuk dengan nilainya sendiri. Dengan kata lain ilmu bukan hanya untuk kepentingan ilmu sendiri tetapi ilmu juga untuk kepentingan lainnya, sehingga tidak dapat diabaikan kalau ilmu terikat dengan lainnya seperti nilai. Paradigmalah yang menentukan jenis eksperimen dilakukan para ilmuwan, jenis-jenis pertanyaan yang mereka ajukan, dan masalah yang mereka anggap penting dan manfaatnya. Ketidaknetralan ilmu disebabkan karena ilmuwan berhubungan dengan realitas bukan sebagai sesuatu yang telah ada tanpa interpretasi, melainkan dibangun oleh skema konseptual, ideologi, permainan bahasa, ataupun paradigma.
Di samping itu ilmu yang bebas nilai juga akan berimplikasi lepasnya secara otomatis tanggungjawab sosial para ilmuwan terhadap masalah negatif yang timbul, karena disibukkan dengan kegiatan keilmuan yang diyakini sebagai bebas nilai alias tak bisa diganggu gugat. Jika ilmuwan berlepas terhadap persoalan negatif yang ditimbulkannya, maka secara ilmiah mereka dianggap benar. Hal yang sangat menggelikan. Seharusnya ilmuwan menerima kebenaran yang didapat dalam penyelidikan ilmu dengan kritis. Setiap pendapat yang dikemukakan diuji kebenarannya, itulah yang membawa kemajuan ilmu. Kelanggengannya dapat diganti dengan penemuan yang baru. Kemudian di mana letak kenetralan ilmu?
Dalam perkembangan ilmu sering digunakan metode trial and error, dan sering menimbulkan permasalahan eksistensi ilmu ketika eksperimentasi ternyata seringkali menimbulkan fatal error sehingga tuntutan nilai sangat dibutuhkan sebagai acuan moral bagi pengembangannya. Dalam konteks ini, eksistensi nilai dapat diwujudkan dalam visi, misi, keputusan, pedoman perilaku, dan kebijakan moral.
Berbeda dengan ilmu yang bebas nilai, ilmu yang tidak bebas nilai atau terikat nilai (valuebond) memandang bahwa ilmu itu selalu terkait dengan nilai dan harus dikembangkan dengan mempertimbangkan aspek nilai. Pengembangan ilmu yang terikat nilai jelas tidak mungkin bisa terlepas dari nilai-nilai, lepas dari kepentingan-kepentingan baik politis, ekonomis, sosial, religius, ekologis dsb.
kepada martabat manusia adalah suatu keharusan karena manusia adalah satu-satunya makhluk yang merupakan tujuan pada dirinya, tidak boleh ditaklukkan untuk tujuan lain.
3.    Etika ilmu pengetahuan
Kenyataan bahwa ilmu pengetahuan tidak boleh terpengaruh oleh nilai-nilai yang letaknya diluar  ilmu pengetahuan, dapat diungkapkan juga dengan rumusan singkat bahwa ilmu pengetahuan itu seharusnya bebas. Namun demikian jelaslah kiranya bahwa kebebasan yang dituntut ilmu pengetahuan sekali-kali tidak sama dengan ketidakterikatan mutlak. Kenyataan bahwa ilmu pengetahuan tidak boleh terpengaruh oleh nilai-nilai yang letaknya di luar ilmu pengetahuan , dapat diungkapkan juga dengan rumusan singkat bahwa ilmu pengetahuan itu seharusnya bebas . Patutlah kita menyelidiki lebih lajut bagaimana kebebasan ini.
Bila kata “kebebasan” dipakai, yang dimaksudkan adalah dua hal: kemungkinan untuk memilih dan kemampuan atau hak subjek bersangkutan untuk memilih sendiri. Supaya terdapat kebebasan, harus ada penentuan sendiri dan bukan penentuan dari luar. Etika memang tidak masuk dalam kawasan ilmu pengetahuan yang bersifat otonom, tetapi tidak dapat disangkal ia berperan dalam perbincangan ilmu pengetahuan.
Tanggungjawab etis, merupakan hal yang menyangkut kegiatan maupun penggunaan ilmu pengetahuan. Dalam kaitan hal ini terjadi keharusan untuk memperhatikan kodrat manusia, martabat manusia, menjaga keseimbangan ekosistem, bertanggungjawab pada kepentingan umum, kepentingan pada generasi mendatang, dan bersifat universal . Karena pada dasarnya ilmu pengetahuan adalah untuk mengembangkan dan memperkokoh eksistensi manusia bukan untuk menghancurkan eksistensi manusia.
Tanggungjawab etis ini bukanlah berkehendak mencampuri atau bahkan “menghancurkan” otonomi ilmu pengetahuan, tetapi bahkan dapat sebagai umpan balik bagi pengembangan ilmu pengetahuan itu sendiri, yang sekaligus akan memperkokoh eksistensi manusia.
Pada prinsipnya ilmu pengetahuan tidak dapat dan tidak perlu di cegah perkembangannya, karena sudah jamaknya manusia ingin lebih baik, lebih nyaman, lebih lama dalam menikmati hidupnya. Apalagi kalau melihat kenyataan bahwa manusia sekarang
hidup dalam kondisi sosio-tekhnik yang semakin kompleks. Khususnya ilmu pengetahuan – berbentuk tekhnologi – pada masa sekarang tidak lagi sekedar memenuhi kebutuhan manusia, tetapi sudah sampai ketaraf memenuhi keinginan manusia. Sehingga seolah-olah sekarang ini tekhnologilah yang menguasai manusia bukan sebaliknya
Kita yakin adanya kenyataan bahwa antara ilmu pengetahuan theoria dengan penerapan praksisnya sukar sekali dipisahkan. Tetapi jelas karena sudah menyangkut relasi antar manusia yang bersifat nyata, dan bukan sekedar perbincangan teoritik “awang-awang” harus dikendalikan secara moral. Sebab ilmu pengetahuan dan penerapannya yang – yang berupa tekhnologi – apabila tidak tepat dalam mewujudkan nilai intrinsiknya sebagai pembebas beban kerja manusia akan dapat menimbulkan ketidakadilan karena ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan, pengurangan kualitas manusia karena martabat manusia justru direndahkan dengan menjadi budak teknologi, kerisauan social yang mungkin sekali dapat memicu terjadinya penyakit sosial seperti meningkatnya tingkat kriminalitas, penggunaan obat bius yang tak terkendali, pelacuran dan sebagainya. Terjadi pula fenomena depersonalisasi, dehumanisasi, karena manusia kehilangan peran dan fungsinya sebagai makhluk spiritual. Bahkan dapat memicu konflik-konflik sosial- politik, karena menguasai ilmu pengetahuan (tekhnologi) dapat memperkuat posisi politik atau sebaliknya orang yang berebut posisi politik agar dapat menguasai aset ilmu dan tekhnologi. Semuanya mengisyaratkan pentingnya etika yang mengatur keseimbangan antar ilmu pengetahuan dengan manusia, antara manusia dengan lingkungan, antara industriawan selaku produsen dengan konsumen. Dalam bahasa Jacob lebih lanjut dikatakan bahwa ilu pengetahuan jangan sampai merugikan manusia dan lingkungan serta tidak boleh menimbulkan konflik internal maupun politik.
Tanggungjawab ilmu pengetahuan menyangkut juga tanggungjawab terhadap hal-hal yang akan dan telah diakibatkan ilmu pengetahuan dimasa lalu, sekarang, maupun apa akibatnya bagi masa depan berdasar keputusan-keputusan bebas manusia dalam kegiatannya. Penemuan-penemuan baru dalam ilmu pengetahuan terbukti ada yang dapat mengubah sesuatu aturan baik alam maupun manusia. Hal ini tentu saja menuntut tanggungjawab untuk selalu menjaga agar apa yang diwujudkan dalam perubahan tersebut akan merupakan perubahan yang baik, yang seharusnya ; baik bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi itu sendiri maupun bagi perkembangan eksisitensi manusia secara utuh. Dalam bahasa Melsen : Tanggungjawab dalam ilmu pengetahuan menyangkut problem etis karena menyangkut ketegangan-ketegangan antara realitas yang ada dan realitas yang seharusnya ada.
Ilmu pengetahuan secara ideal seharusnya berguna dalam dua hal yaitu membuat manusia rendah hati karena memberikan kejelasan tentang jagad raya, kedua mengingatkan bahwa kita masih bodoh dan masih banyak yang harus diketahui dan dipelajari. Ilmu pengetahuan tidak mengenal batas, asalkan manusia sendiri yang menyadari keterbatasannya. Ilmu pengetahuan tidak dapat menyelesaikan masalah manusia secara mutlak, namun ilmu pengetahuan sangat bergua bagi manusia.
Keterbatasan ilmu pengetahuan mengingatkan kepada manusia untuk tidak hanya mengekor secara membabi buta kearah yang tak dapat dipanduinya, sebab ilmu pengetahuan saja tidak cukup dalam menyelesaikan masalah kehidupan yang amat rumit ini. Keterbatasan ilmu pengetahuan membuat manusia harus berhenti sejenak untuk merenungkan adanya sesuatu sebagai pegangan.
Kemajuan ilmu pengetahuan, dengan demikian, memerlukan visi moral yang tepat. Manusia dengan ilmu pengetahuan akan mampu untuk berbuat apa saja yang diinginkannya, namun pertimbangan tidak hanya sampai pada “apa yang dapat diperbuat” olehnya tetapi perlu pertimbangan “apakah memang harus diperbuat dan apa yang seharusnya diperbuat” dalam rangka kedewasaan manusia yang utuh. Pada dasarnya mengupayakan rumusan konsep etika dalam ilmu pengetahuan harus sampai kepada rumusan normatif yang berupa pedoman pengarah konkret, bagaimana keputusan tindakan manusia dibidang ilmu pengetahuan harus dilakukan. Moralitas sering dipandang banyak orang sebagai konsep abstrak yang akan mendapatkan kesulitan apabila harus diterapkan begitu saja terhadap masalah manusia konkret. Realitas permasalahan manusia yang bersifat konkret-empirik seolah-olah mempunyai “kekuasaan” untuk memaksa rumusan moral sebagai konsep abstrak menjabarkan kriteria-kriteria baik buruknya sehingga menjadi konsep normatif, secara nyata sesuai dengan daerah yang ditanganinya.
Dewasa ini pengetahuan dan perbuatan, ilmu dan etika saling bertautan. Tidak ada pengetahuan yang pada akhirnya tidak terbentur pertanyaan, “apakah sesuatu itu baik atau jahat”. “Apa” yang dikejar oleh pengetahuan, menjelma menjadi “Bagaimana” dari etika. Etika dalam hal ini dapat diterangkan sebagai suatu penilaian yang memperbincangkan bagaimana tekhnik yang mengelola kelakuan manusia. Dengan demikian lapangan yang dinilai oleh etika jauh lebih luas daripada sejumlah kaidah dari perorangan, mengenai yang halal dan yang haram. Tetapi berkembag menjadi sesuatu etika makro yang mampu merencanakan masyarakat sedemikian rupa sehingga manusia dapat belajar mempertanggungjawabkan kekuatan-kekuatan yang dibangkitkannya sendiri.
Terkait dengan keterbukaan yang disebutkan diatas, maka etika hanya menyebut peraturan-peraturan yang tidak pernah berubah, melainkan secara kritis mengajukan pertanyaan, bagaimana manusia bertanggungjawab terhadap hasil-hasil tekhnologi moderen dan rekayasanya. Etika semacam itu tentu saja harus membuktikan kemampuannya menyelesaikan masalah manusia konkret. Tidak lagi sekedar memberikan isyarat dan pedoman umum, melainkan langsung melibatkan diri dalam peristiwa aktual dan factual manusia, sehingga terjadi hubungan timbale balik dengan apa yang sebenarnya terjadi. Etika seperti itu berdasarkan “interaksi” antara keadaan etika sendiri dengan masalah-masalah yang mem-“bumi”.
4.    Etika Akademis
Ilmu bukanlah merupakan pengetahuan yang datang demikian saja sebagai barang yang sudah jadi dan datang dari dunia khayal. Akan tetapi ilmu merupakan suatu cara berpikir yang demikian dalam tentang sesuatu obyek yang khas dengan pendekatan yang khas pula sehingga menghasilkan suatu kesimpulan yang berupa pengeta-huan yang ilmiah. Ilmiah dalam arti bahwa sistem dn struktur ilmu dapat dipertanggungjawabkan seca-ra terbuka. Disebabkan oleh karena itu pula ia terbuka untuk diuji oleh siapapun.
Pengetahuan ilmiah adalah pengetahuan yang di dalam dirinya memiliki karakteristik kritis, rasional, logis, obyektif, dan terbuka. Hal ini merupakan suatu keharusan bagi seorang ilmuwan untuk melakukannya. Namun selain itu juga masalah mendasar yang dihadapi ilmuwan setelah ia membangun suatu bangunan yang kokoh kuat adalah masalah kegunaan ilmu bagi kehidupan manusia. Memang tak dapat disangkal bahwa ilmu telah membawa manusia kearah perubahan yang cukup besar. Akan tetapi dapatkah ilmu yang kokoh, kuat, dan mendasar itu menjadi penyelamat manusia bukan sebaliknya. Disinilah letak tang-gung jawab seorang ilmuwan, moral dan akhlak amat diperlukan. Oleh karenanya penting bagi para ilmuwan memiliki sikap ilmiah.
Manusia sebagai makhluk Tuhan berada bersama-sama dengan alam dan berada di dalam alam itu. Manusia akan menemukan pribadinya dan membudayakan dirinya bilamana manusia hidup dalam hubungannya dengan alamnya. Manusia yang merupakan bagian alam tidak hanya merupakan bagian yang terlepas darinya. Manusia senantiasa berintegrasi dengan alamnya. Sesuai dengan martabatnya maka manusia yang merupakan bagian alam harus senantiasa merupakan pusat dari alam itu. Dengan demikian, tampaklah bahwa diantara manusia dengan alam ada hubungan yang bersifat keharusan dan mutlak. Oleh sebab itulah, maka manusia harus senantiasa menjaga keles-tarian alam dalam keseimba-ngannya yang bersifat mutlak pula. Kewajiban ini merupakan kewajiban moral tidak saja sebagai manusia biasa lebih-lebih seorang ilmuwan dengan senantiasa menjaga kelesta-rian dan keseimbangan alam yang juga bersifat mutlak.
Para ilmuwan sebagai orang yang profesional dalam bidang keilmuan sudah barang tentu mereka juga perlu memiliki visi moral yaitu moral khusus sebagai ilmuwan. Moral inilah di dalam filsafat ilmu disebut juga sebagai sikap ilmiah. (Abbas Hamami M., 1996, hal. 161)
Sikap ilmiah harus dimiliki oleh setiap ilmuwan. Hal ini disebabkan oleh karena sikap ilmiah adalah suatu sikap yang diarahkan untuk mencapai suatu pengetahuan ilmiah yang bersifat obyektif. Sikap ilmiah bagi seorang ilmuwan bukanlah membahas tentang tujuan dari ilmu, melainkan bagaimana cara untuk mencapai suatu ilmu yang bebas dari prasangka pribadi dan dapat dipertanggungjawabkan seca-ra sosial untuk melestarikan dan keseimbangan alam semesta ini, serta dapat dipertanggungawabkan kepada Tuhan. Artinya selaras dengan kehendak manusia dengan kehendak Tuhan.


Sikap ilmiah yang perlu dimiliki para ilmuwan menurut Abbas Hamami M., (1996) sedikitnya ada enam , yaitu:
1.    Tidak ada rasa pamrih (disinterstedness), artinya suatu sikap yang diarahkan untuk mencapai pengetahuan ilmiah yang obyektif dengan menghilangkan pamrih atau kesenangan pribadi.
2.    Bersikap selektif, yaitu suatu sikap yang tujuannya agar para ilmuwan mampu mengadakan pemilihan terhadap pelbagai hal yang dihadapi. Misalnya hipotesis yang beragam, metodologi yang masing-masing menunjukkan kekuatannya masing-masing, atau , cara penyimpulan yang satu cukup berbeda walaupun masing-masing menunjukkan akurasinya.
3.    Adanya rasa percaya yang layak baik terhadap kenyataan maupun terhadap alat-alat indera serta budi (mind).
4.    Adanya sikap yang berdasar pada suatu kepercayaan (belief) dan dengan merasa pasti (conviction) bahwa setiap pendapat atau teori yang terdahulu telah mencapai kepastian.
5.    Adanya suatu kegiatan rutin bahwa seorang ilmuwan harus selalu tidak puas terhadap penelitian yang telah dilakukan, sehingga selalu ada dorongan untuk riset, dan riset sebagai aktivitas yang menonjol dalam hidupnya.
6.    Seorang ilmuwan harus memiliki sikap etis (akhlak) yang selalu berkehendak untuk mengembangkan ilmu untuk kemajuan ilmu dan untuk kebahagiaan manusia, lebih khusus untuk pembangunan bangsa dan negara.
Norma-norma umum bagi etika keilmuan sebagaimana yang dipaparkan secara normatif berlaku bagi semua ilmuwan. Hal ini karena pada dasarnya seorang ilmuwan tidak boleh terpengaruh oleh sistem budaya, sistem politik, sistem tradisi, atau apa saja yang hendak menyimpangkan tujuan ilmu. Tujuan ilmu yang dimaksud adalah objektivitas yang berlaku secara universal dan komunal.
Disamping sikap ilmiah berlaku secara umum tersebut, pada kenyataannya masih ada etika keilmuan yang secara spesifik berlaku bagi kelompok-kelompok ilmuwan tertentu. Misalnya, etika kedokteran, etika bisnis, etika politisi, serta etika-etika profesi lainnya yang secara normatif berlaku dan dipatuhi oleh kelompoknya itu. Taat asas dan kepatuhan terhadap norma-norma etis yang berlaku bagi para ilmuwan diharapkan akan menghilangkan kegelisahan serta ketakutan manu-sia terhadap perkembangan ilmu dan teknologi. Bahkan diharapkan manusia akan semakin percaya pada ilmu yang membawanya pada suatu keadaan yang membahagiakan dirinya sebagai manusia. Hal ini sudah barang tentu jika pada diri para ilmuwan tidak ada sikap lain kecuali pencapaian obyektivitas dan demi kemajuan ilmu untuk kemanusiaan.


5.    Kesimpulan
Ilmu merupakan suatu cara berpikir tentang sesuatu objek yang khas dengan pendekatan tertentusehingga menghasilkan suatu kesimpulan yang berupa pengetahuan ilmiah. Ilmiah dalam artisistem dan struktur ilmu dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Suatu keharusan bagiilmuwan memiliki moral dan akhlak untuk membuat pengetahuan ilmiah menjadi pengetahuanyang didalamnya memiliki karakteristik kritis, rasional, logis, objektif, dan terbuka. Disampingitu, pengetahuan yang sudah dibangun harus memberikan kegunaan bagi kehidupan manusia,menjadi penyelamat manusia, serta senantiasa menjaga kelestarian dan keseimbangan alam. Disinilah letak tanggung jawab ilmuwan untuk memiliki sikap ilmiah.Para ilmuwan sebagai profesional di bidang keilmuan tentu perlu memiliki visi moral, yangdalam filsafat ilmu disebut sebagai sikap ilmiah, yaitu suatu sikap yang diarahkan untuk mencapai pengetahuan ilmiah yang bersifat objektif, yang bebas dari prasangka pribadi, dapatdipertanggungjawabkan secara sosial dan kepada Tuhan.
Adapun sikap ilmiah yang perlu dimiliki oleh para ilmuwan sedikitnya ada enam, yaitu:
1.    Tidak ada rasa pamrih (disinterstedness)
merupakan sikap yang diarahkan untuk mencapai pengetahuan ilmiah yang objektif dan menghilangkan pamrih
1.     Bersikap selektif, yaitu suatu sikap yang tujuannya agar para ilmuwan mampu mengadakan pemilihan terhadap segala sesuatu yang dihadapi.
2.    Adanya rasa percaya yang layak baik terhadap kenyataan maupun terhadap alat-alat indera serta budi (mind).
3.     Adanya sikap yang berdasar pada suatu kepercayaan (belief) dan dengan merasa pasti (conviction) bahwa setiap pendapat atau teori yang terdahulu telah mencapai kepastian.
4.     Adanya suatu kegiatan rutin bahwa ilmuwan harus selalu tidak puas terhadap penelitian yangtelah dilakukan, sehingga selalu ada dorongan untuk riset. Dan riset atau penelitian merupakanaktifitas yang menonjol dalam hidupnya.
5.    Memiliki sikap etis (akhlak) yang selalu berkehendak untuk mengembangkan ilmu bagikemajuan ilmu dan untuk kebahagiaan manusia.Secara terminologi, etika adalah cabang filsafat yang membicarakan tingkah laku atau perbuatanmanusia dalam hubungannya dengan baik dan buruk.

Yang dapat dinilai baik dan buruk adalahsikap manusia yang menyangkut perbuatan, tingkah laku, gerakan, kata dan sebagainya. Dalametika ada yang disebut etika normatif, yaitu suatu pandangan yang memberikan penilaian baik dan buruk, yang harus dikerjakan dan yang tidak.Penerapan dari ilmu membutuhkan dimensi etika sebagai pertimbangan dan yang mempunyai pengaruh pada proses perkembangannya lebih lanjut. Tanggung jawab etika menyangkut padakegiatan dan penggunaan ilmu. Dalam hal ini pengembangan ilmu pengetahuan harusmemperhatikan kodrat manusia, martabat manusia, keseimbangan ekosistem, bersifat universaldan sebagainya, karena pada dasarnya ilmu pengetahuan adalah untuk mengembangkan danmemperkokoh eksistensi manusia dan bukan untuk menghancurkannya. Penemuan baru dalamilmu pengetahuan dapat mengubah suatu aturan alam maupun manusia. Hal ini menuntuttanggung jawab etika untuk selalu menjaga agar yang diwujudkan tersebut merupakan hasil yangterbaik bagi perkembangan ilmu dan juga eksistensi manusia secara utuh



KEPENTINGAN PROFESIONAL DAN PUBLIK

Nama : mahyudin amuzi NPM: 17630017 Tugas Etika Profesi ...